P E N G U M U M A N
NOMOR : B-465/RENPEG-1/BKD//810/03/2013
TENTANG
HASIL VERIFIKASI DAN VALIDASI TENAGA HONORER KATEGORI II
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
TAHUN 2013
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Tenaga Honorer;
- Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah;
- Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2012 tanggal 12 Maret 2012 tentang Data Tenaga Honorer Kategori I dan Daftar Nama Tenaga Honorer Karegori II.
- Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor E.26-30/V.50-8/99 Tanggal 21 Maret 2013. Tentang penyampaian data luncuran/Tambahan Tenaga Honorer Kategori II;
- Data awal : 434 Orang
- Luncuran Tahun Kategori I : 111 Orang
III. Pengumuman ini dilakukan sejak tanggal 27 April sampai dengan 23 April 2013.
- Selanjutnya jika ada Sanggahan/Pengaduan/Keberatan atas nama-nama tenaga honorer Kategori II tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian Melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tabalong akan melakukan penelitian dan pemeriksaan bersama dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Tabalong dan Instansi Pembina/SKPD tempat tenaga honorer yang bersangkutan bekerja. Hasil pemeriksaan/tanggapan atas pengaduan akan disampaikan beserta bukti-bukti pendukung dan fakta yang ditemukan.
- Sanggahan/pengaduan/keberatan dimaksud disampaikan secara tertulis kepada BKD Tabalong paling lambat tanggal 23 April 2013.
Ditetapkan di Tanjung,
Pada tanggal 27 MARET 2013
a. n. BUPATI TABALONG
TTD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar